Sidang kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan, pada pemeriksaan saksi-saksi, mengundang perhatian warga Kota Medan. Selain sadis. Tindak penculikan ini dilakukan komplotan yang dimotori disersi anggota Polri yang bertugas di Polresta Medan, Bripda Erwin.
Komplotan ini menarik perhatian lantaran berkomposisi dua pasangan hidup. Bripda Erwin dan istrinya, Ria Hutabarat, lalu Suherman dan istrinya, Eva Lestari.
Komplotan ini menarik perhatian lantaran berkomposisi dua pasangan hidup. Bripda Erwin dan istrinya, Ria Hutabarat, lalu Suherman dan istrinya, Eva Lestari.
Nasib tragis dialami korban, Agustus 2011. Dalam menjalankan aksi kejahatan, komplotan penculik karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah, Medan, kerap menyamar sebagai polisi lalulintas dan petugas Dinas Perhubungan. Dengan lakon itu, pelaku menyetop kendaraan calon korban dan membawa pergi korban dan kendaraannya.
Terungkap, pelaku penculikkan terhadap Wahyuni Simangunsong-marketing
founding, BRI Syariah Medan Jalan S. Parman, juga pelaku penculik Gubernur Lumbung Informasi Rakyat Sumatera Utara, Rizaldi Mavi.
founding, BRI Syariah Medan Jalan S. Parman, juga pelaku penculik Gubernur Lumbung Informasi Rakyat Sumatera Utara, Rizaldi Mavi.
Rizaldi yang baru keluar dari pintu tol Tanjung Mulia, Medan, dihentikan para pelaku. Selanjutnya para pelaku membawa korban. Beruntung, Rizaldi berhasil lolos dari aksi penculikkan itu dengan melompat dari kendaraan, saat para tersangka lengah.
Bripda Erwin Panjaitan dan istrinya, Ria Hutabarat ditangkap dari rumah mereka, kawasan Kecamatan Marelan. Dalam penangkapan itu, Erwin dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berupaya melarikan diri melalui atap rumah. Sedangkan pasangan Suherman alias Embot, dan Eva diciduk dari rumah mereka di kawasan Sri Gunting, Kecamatan Medan Sunggal. Keempat tersangka disergap.
Dugaan modus operandi para pelaku menyaru sebagai polisi lalulintas dan petugas Dinas Perhubungan, diperkuat dengan penyitaan seragam polisi dan jaket hijau Polantas juga seragam DLLAJ.
Karyawati BRI Syariah Medan ditemukan tewas dengan kondisi wajah dilakban, tangan dan kaki diikat. Korban, Wahyuni Simangunsong, 26 tahun, sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Sejak Senin 1 Agustus 2011, karyawati BRI Syariah di bagian marketing sandi itu, tak kunjung kembali ke rumah.
Korban pertama kali ditemukan oleh pelajar di sekitaran jembatan Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Jumat 5 Agustus 2011.
Korban pertama kali ditemukan oleh pelajar di sekitaran jembatan Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Jumat 5 Agustus 2011.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Samosir, Komisaris Hasan Basri menegaskan, sosok mayat tersebut identik dengan korban hilang. Berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh, kata Hasan, diyakini mayat perempuan tersebut Wahyuni Simangunsong .
“Setelah kami menghimpun informasi dari kakak ipar korban, Agung, ciri-ciri Wahyuni dengan mayat dan bajunya sama,” jelas Hasan. Pihak keluarga mengaku telah melaporkan hilangnya Wahyuni ke Polresta Medan. “Tiga hari lalu Wahyuni Simangunsong hilang,” sebut Hasan.
Dugaan mayat adalah korban hilang, diperoleh Hasan saat dalam angkutan umum. “Ada seorang ibu yang menyatakan karyawati BRI di Medan, hilang. Begitu saya tiba di lokasi, saya inisiatif menghubungi pihak BRI,” bebernya.
Hasan menduga, korban dibunuh pada Jumat dinihari.
Hasan menduga, korban dibunuh pada Jumat dinihari.
“Ini dari kondisi tubuh korban. Dan tidak ada luka di tubuh korban,” jelas Hasan. Saat ditemukan, wajah korban dilakban hingga leher, tangan diikat ke depan. “Kaki diikat dengan jilbab hitam. Untuk pengusutan kasus ini akan ditangani Polresta Medan, dan jenazah sudah dibawa menuju RS Pirngadi Medan,” tutur Hasan. Di lokasi penemuan, polisi tidak mendapatkan kartu identitas dan kendaran Innova milik korban.
“Hanya uang tunai ratusan ribu,” kata Hasan. “Terakhir almarhumah masuk kantor Senin 1 Agustus. Dan, tidak masuk lagi,” ujar rekan korban. Keluarga dan para kerabat, sejak Jumat malam, telah menggelar tahlilan di rumah duka Jalan Gatot Subroto Km 10 Gang Dame Lorong 7, Medan.
KINI kesadisan para terdakwa terus diungkap di meja pesakitan. Senin pekan lalu, majelis hakim kembali menggelar siding para terdakwa. Majelis hakim diketuai Muhammad dan hakim anggota M Sabir dan Agus Setiawan.
Namun dalam proses persidangan tersebut ada yang aneh. Salah seorang majelis hakim yang duduk ditengah persidangan tertidur. Ruangan pengadilan yang ramai dengan sorakan seakan akan dianggap sebagai tembang pengantar tidur.
Erwin Panjaitan tersangka pelaku utama pembunuhan dan penculikan karyawan Bank Syariah BRI mendapat kawalan ketat petugas saat memasuki ruangan sidang Pengadilan Negeri Medan. Persidangan sempat terjadi ricuh karena keluarga korban yang mencoba menyerang para terdakwa saat akan menjalani persidangan di ruang Cakra V Gedung PN.
Erwin Panjaitan penduduk Jalan Plamboyan perumahan Waikiki terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan pegawai BRI Syariah Sri Wahyuni Simangunsong terancam hukuman mati. Sidang perdana terdakwa Erwin yang mengaku masih aktif sebagai anggota Polri tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan, diketuai majelis hakim Muhammad SH cukup manarik perhatian pengunjung dan keluarga korban serta mendapat pengawalan ketat kepolisian.
Bahkan ibu korban dan keluarga lainnya, usai sidang menjerit sambil melontarkan sumpah serapah kepada keempat terdakwa . Sehingga ruang utama sidang pengadilan tersebut riuh. Meskipun para terdakwa dikawal petugas kepolisan, keluarga terdakwa sempat memukul terdakwa.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Fitri SH dalam dakwaannya menyatakan perbuatan perampokan dan pembunuhan terhadap korban Sri Wahyuni Simangunsong dilakukan terdakwa Erwin bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ria Hutabarat, istrinya. Terdakwa Suherman dan istrianya Eva Lestari diadili dalam berkas terpisah.
Sidang diwarnai ricuh. Pihak keluarga korban Sri Wahyuni bersama puluhan anggota ormas FPI, mencoba menyerang para terdakwa yang akan menjalani persidangan.
Bahkan, orang tua korban, Khainidar Lubis tampak histeris dan meminta Majelis Hakim agar menghukum mati para terdakwa tersebut, “Mereka membunuh putriku itu, harus dihukum mati,” katanya.
Saat hakim yang diketuai Muhammad mengetok palu dan akan melanjutkan persidangan ketiga terdakwa Ria Br Hutabarat, istri Erwin Panjaitan, Suherman alias Embot dan istrinya Eva Lestari Surbakti pekan depan. Para keluarga korban langsung melompati pagar pembatas antara pengunjung dengan persidangan dan berusaha memukul terdakwa Erwin Panjaitan.
Tidak memperdulikan pengawalan ketat dari puluhan aparat kepolisian yang mengawal persidangan, keluarga korban yang kebanyakan perempuan langsung menyerbu terdakwa untuk melakukan pemukulan. Bahkan salah seorang keluarga korban sempat memukul kepala terdakwa Erwin Panjaitan dengan handphone ketika aparat kepolisian sedang lengah didalam pembuatan pagar pembatas agar massa tidak melakukan tindakan anarkis terhadap terdakwa.
Tak terelakkan, aksi saling dorong dan tarik-menarik antara keluarga korban dan aparat kepolisian terjadi. Tidak puas dengan tindakan tersebut, keluarga korban memaki-maki terdakwa di depan majelis hakim hingga ketiga terdakwa masuk di ruang tahanan sementara. (FER/BBS)